tinggal menghitung jam, pemilu akan digelar di indonesia. 44 partai dengan hampir 1,7 juta caleg akan memperebutkan puluhan ribu kursi anggota dewan (termasuk DPD/Dewan Perwakilan Daerah). Padahal, total jumlah kursi anggota dewan dan DPD yang tersedia hanyalah sekitar 18.000-an se-Indonesia.
nggak terbayang berapa banyak lembaran kertas berisi daftar caleg dan partai harus dicetak, berapa banyak spidol dan tinta jari yang dibutuhkan, berapa banyak kotak pemungutan suara yang harus dibuat, belum lagi uang saku bagi panitia dan para saksi di setiap TPS (tempat pemungutan suara) dan banyak hal lainnya. Tentunya membutuhkan biaya yang super duper banyak. jadi bisa dipastikan sangat..sangat..sangat mahal sekali biaya pemilu kali ini, dan pastinya juga lebih heboh dibanding pemilu sebelumnya.
tapi kehebohan pemilu sekarang ini sepertinya tidak akan saya -dan suami- rasakan kali ini :-(
Beberapa hari terakhir saya memang agak was-was, karena mendengar beberapa kawan saya sudah mendapat kartu tanda pemilih, sementara saya dan suami belum juga menerima kartu tersebut. padahal beberapa bulan sebelumnya suami saya sudah memberikan foto kopi-an KTP, dan kartu keluarga pada RT di tempat kami, sampai 2 kali malah (karena khawatir pak RT-nya lupa).
dan perasaan was-was itu semakin menjadi-jadi ketika para tetangga kami mulai mendapat kartu tanda pemilih tersebut, sementara saya dan suami masih belum mendapat kepastian apapun. Akhirnya tadi malam, kami berangkat menuju rumah pak RT, untuk mencari keterangan tentang kepastian "HAK" kami sebagai pemilih. dan benar saja pak RT cuman bilang "ini diluar wewenang saya, nama sampean dan istri tidak tercantum dalam daftar pemilu kali ini..". "data pemilih ini diambil dari kelurahan, nama sampean belum masuk sepertinya.." tambahnya lagi.
beribu protes sebetulnya ingin saya sampaikan, tapi mengingat pak RT nya sudah sangat sepuh, juga karena memang akan sia-sia saja, mengingat hasilnya sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, akhirnya kami berpamitan pulang, dengan setumpuk kekecewaan dalam dada kami.
saat diperjalanan, kami mampir sebentar di rumah RT - komplek BDI- tempat kami tinggal dulu saat pertama kali datang ke balikpapan. untuk mencari tahu, barangkali saja nama kami terdaftar sebagai pemilih di tempat yang lama. tetapi sama seperti sebelumnya. pak RT nya cuman bilang bahwa nama kami tidak terdaftar di TPS setempat. bahkan pak RT nya bilang bahwa beliau kebingungan untuk menyebarkan kartu tanda pemilih yang masih bertumpuk dirumahnya pada warganya, karena banyak warga yang tercatat sebagai pemilih tetapi sudah tidak tinggal dilingkungan RT nya lagi.
iseng-iseng saya nelepon teman sekaligus tetangga rumah saya waktu masih tinggal BDI, ternyata teman saya itu -dan juga suaminya- tidak tercantum sebagai pemilih juga, padahal teman saya itu sudah lebih lama tinggal di Balikpapan dibanding kami. Tidak hanya itu, teman saya lainnya (yang masih tinggal di RT yang sama), diapun tidak mendapatkan hak pilihnya, padahal teman saya itu sudah lebih 4 tahun tinggal di RT tersebut. aneh bukan..?? beberapa orang yang masih tercatat sebagai penduduk RT setempat tidak mendapatkan hak suaranya, sementara bagi penduduk yang sudah lama pergi malah disediakan kartu tanda memilih.
saya jadi berfikir,
sebetulnya data tahun berapa sih yang dipakai oleh KPU..?
koq bisa-bisanya orang yang sudah bertahun-tahun lamanya pergi masih juga mendapatkan hak suaranya, sementara saya, suami, beberapa teman yang saya kenal, tetangga belakang rumah saya, dan mungkin masih banyak warga lainnya yang tidak disebutkan tetapi telah terdzalimi "HAK"-nya, yang dilihat dari persyaratan lebih syah dan masih berstatus warga setempat malah tidak mendapatkan hak suaranya???.
ngapain saja sih kerjaan orang yang ditugasin mendata pemilih..? apa kerjanya cuman copy paste saja dari komputer yang memuat data yang sudah sangat kadaluwarsa tersebut..?? atau apakah memang pemilu kali ini mah tidak disediakan petugas penyurvey penduduk..???
Its ok lah kalau kami tidak bisa ikutan pemilu cagub sebelumnya. kalau memang kami dianggap masih sebagai penduduk baru dilingkungan kami. Tetapi pemilu 2009 masih juga belum terdaftar..?? ooh... PLEASE deh..!!! kami akan genap 2 tahun jadi warga Balikpapan bulan November mendatang pak/bu..!!
ngapain dong saya dan suami bersusah-susah payah bolak balik ngurusin KTP dan segala tetek bengek urusan yang menyangkut kepindahan ke kantor kelurahan, ke kecamatan, dan kantor lainnya yang bersangkutan.
Bersabar berbulan-bulan lamanya menunggu permohonan kami dikabulkan untuk menjadi warga Balikpapan, mencoba menaati segala peraturan yang ditetapkan didaerah baru kami, berusaha untuk menjalankan segala kewajiban kami sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Sementara yang seharusnya menjadi HAK kami sebagai pemilih malah diabaikan, hanya gara-gara sebuah alasan konyol "belum terdaftar di kelurahan/catatan sipil..!!!"
dada saya terasa sesak. memendam rasa kecewa dan putus asa yang semakin membludak. tiba-tiba saya teringat percakapan dengan ibu mertua saya tadi siang, "disini juga banyak warga yang tidak mendapat kartu pemilih, ntah kenapa..? tapi anehnya si aa (-suami saya-) dan adek (sekarang lagi kul di jogja) malah terdaftar sebagai pemilih di TPS sini.." sahut ibu mertua saya dari ujung telepon.
lalu saya jadi teringat percakapan dengan bapak saya, lewat telepon juga. Beliau mengatakan bahwa adek dan ipar sayapun tidak mendapatkan hak suaranya lagi dalam pemilu kali ini. padahal adek dan ipar saya tersebut sudah mengurus KTP sebagai tanda bukti untuk menjadi warga setempat yang syah beberapa tahun yang lalu di kantor kelurahan yang hanya berjarak 10 meter dari rumahnya.
jadi KPU, selama 5 tahun ini ngapain ajah sih lo..???